BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Polisi dari Polsek Arut Selatan (Arsel) menangkap Miswanto, alias Iwan, 26,  atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu dengan berat kotor 2,62 gram. Dia adalah mantan tenaga honorer di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Bun.


Sebelum berhenti sebagai tenaga honorer sekitar setahun lalu, ia bertugas sebagai pengawal para terpidana dalam mobil penjemput tahanan dari LP Klas IIB Pangkalan Bun menuju Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun. Akibat perbuatannya yang melanggar hukum, ia bakal menaiki mobil sarana bertugas setahun lalu, namun dengan status yang sebagai tahanan.



Penangkapan warga Jalan Cilik Riwut I RT 14, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Pangkalan Bun, Kotawaringin barat (Kobar) itu terjadi pada Kamis (24/3/2016) sekitar pukul 22.00 WIB.  


Beberapa jam pasca penangkapan tersangka Iwan, anggota Polsek Arsel Jumat (25/3/2016) sekitar pukul 00.30 WIB membekuk seseorang yang diduga kurir narkoba yaitu Pusiri, alias Ari, 25, warga Jalan Jenderal Sudirman RT 11 Gang Bata, Kelurahan Sidorejo, di barakan tempat tinggalnya. 


Dari tangan lelaki tersebut, polisi menyita narkoba jenis sabu dengan berat kotor 2,37 gram.


Kapolsek Arsel AKP Muhammad Amiruddin saat ekspos kedua tersangka di Mapolsek Arsel Senin (28/3/2016) menjelaskan penangkapan kedua tersangka yang diduga sebagai kurir sabu ini, berasal dari pengembangan beberapa kasus narkoba yang ditangani oleh Polres Kobar dan jajaran Polsek.


"Setelah mendapatkan informasi dari Sat Narkoba, anggota Polsek Arsel kemudian bergerak melakukan pengintaian dan pencarian. Pertama kali kita menangkap tersangka Iwan sesaat setelah tiba didepan rumahnya mengunakan motor Yamaha R25. Saat digeledah ditemukan dua paket narkoba dengan total berat kotor 2,62 gram yang tersimpan di dalam helm dan di sela sabuk celana. Di saku celana tersangka ditemukan barang bukti uang Rp150 ribu," jelasnya.


Setelah itu polisi kemudian bergerak melakukan penangkapan dengan cara yang sama terhadap tersangka Ari. 


"Sesaat setelah motor Scoopy yang dikendarai tersangka Ari tiba di depan barakannya, ia dibekuk polisi. Cara penyimpanan narkoba tersebut juga sama dengan yang digunakan oleh tersangka Iwan, yaitu disimpan di helm dan disela sabuk celana. Total berat kotor dari dua paket sabu yang dimiliki oleh tersangka Ari adalah  2,37 gram. Di saku celana tersangka juga ditemukan barang buktu uang Rp550 ribu," jelas Kapolsek.


Akibat perbuatannya' kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, UU RI No 35 tentang Narkoba dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (WAHYU KRIDA/m)