KAPOLRES Barut AKBP Nurhandono didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Tugiyo menyatakan, pihaknya dalam sepekan tadi berhasil menangkap tiga pengedar sabu beserta barang buktinya.


Mereka yang diamankan, Irwan Supandi alias Irwan, Norfitriadi alias Pipit, dan Sabran alias Caban dengan total sabu 32,86 gram dan uang tunai Rp 2.250.000.


Keberhasilan itu beawal saat Satresnarkoba menangkap Caban yang merupakan seorang nelayan, Rabu (23/3/2016), di Jl Keladan RT 3 RW 1, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah.


 Saat petugas kepolisian menyelidiki dan menggeledah ditemukan sepaket sabu 0.40 gram yang disimpan dalam kantong celana dan uang Rp2.250.000.


Selanjutnya,  pada Minggu (27/3) SatresNarkoba kembali mengamankan dua pengedar lainnya, Irwan,  warga Jalan Merdeka RT 1, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, dan Norfitriadi (37) dilokasi yang sama yakni Jl brigjen Katamso Muara Teweh – Puruk Cahu Rt 28 Km 2, kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah sekitar pukul 09.30 WIB yang mana lokasi tersebut merupakan rumah pelaku Norfitriadi.


Dari tangan Fitriadi, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 paket sabu berat 31,98 gram, satu buah timbangan, satu telepon genggam, sebuah kompor pengapian terbuat dari botol kaca, satu buah dompet kecil, satu buah CCTV dan satu lembar buku catatan.


Sementara itu, dari tangan Irwan Supandi alias Irwan berhasil diamankan satu paket sabu seberat 0.48 gram, satu celana panjang warna hitam dan tiga buah handphone. (DN/B-5)