SATU per satu, pengedar sabu di Kompleks Lokalisasi, Jalan Tjilik Riwut Km 12, Palangka Raya diringkus. Yang terbaru adalah perempuan bernama Agustin alias Mba Tin (53 tahun). Warga Jalan Eka Sandehan, RT 06, RW 02, Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya itu diringkus oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya, Sabtu (9/4/2016) sekitar pukul 16.30 WIB.
Barang bukti yang disita sebanyak 6 paket sabu seberat 0,55 gram. Kemudian, satu lembar kertas, tissue dan karet gelang.
Kasat Narkoba Polres Palangka Raya AKP Winarko Kisworo mengatakan, Agustin ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat.
Kemudian anggota menangkap dengan strategi under cover buy. Begitu pelaku datang, polisi langsung menangkap.
Penangkapan di kompleks lokalisasi ini sudah pernah dilakukan beberapa kali sebelumnya. Dari catatan Borneonews terakhir pada Rabu (16/3/2016) lalu. Kala itu Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah juga meringkus pengedar sabu di tempat lokalisasi, Jalan Eka Sandehan.
Pelaku bernama Ahmad Faisal berhasil diringkus dengan barang bukti sembilan paket dengan berat 3,52 gram. Selain itu juga menyita ponsel, kotak bekas lampu berisi satu bundel plastik klip dan isolasi, tiga bundel klip kecil serta satu lembar kantong plastik hitam.
Di tempat terpisah, Satnarkoba Polres Palangka Raya juga meringkus pengedar lainnya di Jalan Kalimantan, Gang Nurul Ikhlas, RT 03, RW 21, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Sabtu (9/4/2016) malam.
Pengedar itu bernama Hasan Arbain (30). Barang bukti yang diamankan sebanyak 21 paket sabu seberat Rp 1,94 gram. Jika diuangkan, sabu itu diperkirakan senilai Rp 10 juta.
Selain itu, polisi juga mengamankan dompet, pack klip plastik, satu rol isolasi dan satu buah sendok sabu. Para pengedar itu dijerat Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 8 miliar. (BY/B-10)








