BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Apes dialami dua pengedar sekaligus pengguna sabu berinisial R dan T. Keduanya diringkus polisi sesaat sebelum menggelar pesta sabu.
Jajaran Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) meringkus keduanya di sebuah kios servis elektronik Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Raja, Sabtu (9/4/2016) malam.
"Penangkapan kedua tersangka, berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar yang menyebutkan di kios servis elektronik itu sering terlihat aktivitas mencurigakan," ujar Kasatresnarkoba Polres Kobar, Iptu Kariatmono saat dihubungi melalui ponselnya. Senin (11/4/2016).
Saat penyelidikan dan pemeriksaan, kedua tersangka tidak bisa mengelak lagi. Dari tangan R, polisi menemukan barang bukti berupa tiga paket sabu seberat 1,15 gram beserta alat hisap (bong) dan timbangan serta uang tunai Rp600 ribu.
Sedangkan dari tangan tersangka T, ditemukan dua paket sabu 0,46 gram, bong, pipet kaca dan empat plastik kosong serta uang tunai Rp800 ribu yang tersimpan dalam tas pinggang warna biru.
"Tersangku mengaku sabu yang ada dikonsumsi sendiri, sebagian dijual," terang Kariatmono.
Setelah diperiksa lebih lanjut, tersangka R mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang saat ini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Sabu itu dibeli dengan harga Rp700 ribu, kemudian dipecah menjadi tiga paket dan kembali dijual Rp500 ribu per paket," papar Kasat.
Terhadap kedua tersangka, polisi sudah menjeratnya dengan pasal 112 (1) UU Narkotika Nomor 35/2009 dengan ancaman penjara minimal empat tahun.
Dalam kesempatan terpisah Kapolres Kobar AKBP Heska Wahyu Widodo mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah Kobar.
Menurutnya, apabila Kobar bersih dari Narkoba, tidak mustahil Kobar akan maju, terlebih generasi muda Kobar akan berpikir maju ke depan dan bisa membangun daerah.
"Kami tetap komitmen menyatakan perang terhadap narkoba," tegasnya. (CR-1/m)








