BORNEONEWS, Pulang Pisau - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) terus berupaya memperkuat dalam penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah setempat dengan membuat Standar Operasional Prosedur (SOP).
Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Osa Maliki melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Tekson menyampaikan bahwa dalam penyusunan dokumen kontigensi dalam sebuah projek penanganan bencana Karhutla.
“Penyusunan ini hanya difokuskan di Kecamatan Kahayan Hilir, sehingga apabila terjadi Karhutla dalam penanganannya dapat mengikuti SOP. Kita tentunya mendukung projek Konsorsium Pendukung Sistem Hutan Kerakyatan (KPSHK) Kalimantan Tengah (Kalteng) ini,” katanya.
Yang mana tambah Tekson, bahwa pihaknya secara penuh mendukung projek tersebut dikarenakan KPSHK memiliki lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD). Adapun kontigensi Karhutla disusun oleh BPBD, KPH Kahayan Hilir unit XXX, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan dan instansi terkait lainnya.
Sementara itu Field Project Manager KPSHK Kalteng Edy Subahani menerangkan penyusunan dokumen rencana kontigensi Karhutla merupakan bentuk kerjasama dan kooridinasi antar pihak dalam menangani kebencanaan terutama Karhutla.
--page
“Penyusunan ini dilakukan sebagai acuan dalam mencegahan dan pengendalian Karhutla. Kerjasama dan korrdinasi antar pihak sangat penting, menjadi pedoman menghadapi bencana Karhutla dalam situasu darurat serta memfasilitasi pergerakan sumber daya semua pihak,” bebernya.
Tidak hanya itu, penyusunan dokumen juga untuk mengidentifikasi sumber daya manusia dan sumber sarana prasarana yang dibutuhkan desa di Kecamatan setempat dalam melakukan penanganan kebencanaan Karhutla. (Ahm)









