BORNEONEWS, Palangka Raya - Pengedar narkoba seakan tidak pernah mengenal rasa jera meskipun telah merasakan dinginnya jeruji besi. Reza Fahlevi, 30 , misalnya. Belum genap satu bulan menghirup udara bebas, warga Jalan RT A Milono Km 2,5 Palangka Raya ini kembali dibekuk polisi.
Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya menangkapnya karena lagi-lagi terlibat dalam bisnis gelap narkotika. Penangkapan berlangsung di Jalan G Obos VII, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Rabu (13/4/2016) sekitar pukul 17.00 WIB. Sebelumnya, dia diringkus oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng.
“Dia residivis kasus yang sama. Baru saja keluar,” kata Kasat Narkoba Polres Palangka Raya AKP Winarko Kisworo, Jumat (15/4/2016).
Winarko menuturkan, penangkapan terhadap Reza buah hasil tindaklanjut dari informasi masyarakat. Setelah penyelidikan dan dipastikan benar Reza terlibat, polisi langsung melakukan penggerebekan.
Barang bukti yang disita empat paket sabu seberat 1,98 gram. Jika diuangkan sabu itu diperkirakan senilai Rp4 juta. Selain itu, juga diamankan sebuah ponsel sebagai alat komunikasi serta motor Mio GT KH 2180 TR.
“Terkait asal barang dari mana, kita masih melakukan pengembangan,” tutur Winarko.
Atas perbuatan tersebut, Reza dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan denda maksimal Rp8 miliar. (BUDI YULIANTO/m)








