BORNEONEWS – Nanga Bulik: SEBANYAk empat perwira Polres Lamandau secararesmi dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat. Mereka diberhentikan Kapolres Lamandau, AKBP. Johanes Pangihutan Siboro, SH,SIK dalam sebuah apel rutin, Senin(18/4) pagi, bertempat di halaman Mapolres .
"Personil tersebut atasnama Aiptu Baharudin, Brigpol Suryo, Briptu JosuaY. Bankan dan Briptu Hengky Fernando Putra, “ kata Siboro.
Sejak dibacakan keputusan ini, “Yang bersangkutan bukan lagisebagai anggota Polri dan dicabut semua hak-haknya dari dinas Polri," kataSiboro.
Dipecatnya ke 4 personil tersebut karena telah melakukan pelanggaran berat. Dimana, 3 personil terbukti meninggalkan tugasatau tidak masuk kantor lebih dari 3 bulan (disersi) yakni atasnama AiptuBaharudin, Briptu Josua Y Bankan dan Briptu Hengky Fernando Putra. Sedangkan 1personil lagi yakni atasnama Brigpol Suryo, karena yang bersangkutan terjeratkasus hukum yakni terjerat kasus narkotika.
Bahkan, untuk kasus narkotika yang menjerat Suryo, beberapa waktu laluperkaranya sudah dinyatakan inkrah di pengadilan negeri (PN) Pangkalan Bun. Dimana yang bersagkutan terbukti bersalah danmelawan hukum karena terlibat dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenissabu. (HN/*)







