PEGAWAI yang dinyatakan positif narkoba sesuai hasil tes urine terancam mendapat sanksi tegas. Bahkan, sanksi terberat bisa saja
dijatuhkan yakni diberhentikan atau dipecat.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Lamandau, Meigo Basel, di sela pelaksanaan tes urine di Kantor Dishubkominfo Lamandau, Senin (18/4/2016).
“Tentu akan kita berikan sanksi. Sanksinya sebagaima yang diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) nomor 53. Tidak menutup kemungkinan kita berikan sanksi terberat, namun tentu menyesuaikan jenis pelanggarannya,” tegas Meigo.
Dia menyatakan sangat mengapresiasi kegiatan yang diinisiasi BNNK Lamandau yang berkerjasama dengan pemkab yakni melakukan tes urine bagi seluruh pegawai.
Dirinya menilai, langkah tersebut sebagai upaya positif dalam mempersempit celah adanya pegawai terlibat narkoba.
“Pegawai utamanya PNS seharusnya menjadi contoh positif bagi masyarakat umum, jangan sampai justru ada yang terlibat penyalahgunaan narkoba,” tegas dia.
Sedangkan dalam menentukan sanksi bagi pegawai yang tersangkut narkoba dari hasil tes urine ini, BKPP memastikan pihaknya akan menunggu hasil resmi dari BNNK, sebagai dasar dalam mengambil keputusan.
Dari pantauan, pemeriksaan urine terhadap pegawai, ada sejumlah SKPD yang didatangi tim, antara lain Dishubkominfo, Dinsosnakertrans dan BPBD dan Kehutanan.
Selain pegawai dinas disejumlah instansi ini, di kegiatan tersebut pemeriksaan juga dilakukan khusus untuk seluruh pegawai eselon II dan III.
Namun dari beberapa dinas yang mendapatkan jatah pemeriksaan banyak yang pegawainya tidak hadir.
Misalnya di dinsosnakertran, dari data total pegawai sebanyak 46 orang, hanya 32 pegawai yang sudah diperiksa. Sedangkan di BPBD, dari total pegawai sebanyak 37, hanya 16 saja yang sudah diperiksa, sisanya tidak hadir dengan berbagai alasan. (HN/B-11)








