BORNEONEWS, Sampit - Selain melakukan fungsi pengawasan, Pemerintah Daerah melaui Dinas Kesehatan selaku penerbit izin operasional fasilitas pelayanan kefarmasian (Apotek dan Toko Obat) juga wajib melakukan pembinaan terhadap SDM pengelola fasilitas pelayanan kefarmasian seperti Apotek, Toko Obat, dan Puskesmas.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan, Umar Kaderi, agar penyelenggaraan pelayanan kefarmasian dapat memenuhi standar dan persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 tahun 2018 tentang peningkatan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan, menjadi acuan untuk mendorong pemerintah daerah untuk dapat melakukan pengawasan pelaksanaan perizinan fasilitas pelayanan kefarmasian.
"Pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Kesehatan antara lain adalah kesesuaian antara penyelenggaraan Pelayanan Kefarmasian dengan standar pelayanan kefarmasian yang ditetapkan oleh Menteri," jelas Umar, Selasa, 24 Oktober 2023.
Pembinaan kepada petugas pengelola sarana pelayanan kefarmasian dilakukan agar dapat meningkatkan kompetensi dalam pengelolaan obat yang aman, bermutu, dan berkhasiat dengan sasarannya adalah pengelola sarana pelayanan kefarmasian di Apotek, Toko Obat, dan Puskesmas.
--page
Selain itu, ada pengkajian izin fasilitas pelayanan kefarmasian yang bertujuan untuk memastikan validitas data perizinan yang dimiliki, sehinga meminimalisir adanya penyalahgunaan izin fasilitas pelayanan kefarmasian oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
"Data yang valid juga berkontribusi pada efektivitas pengawasan oleh stakeholder lainnya termasuk Badan POM," katanya.
Dari pengawasan dan pembinaan tersebut diharapkan dapat meningkatkan validitas data perizinan Fasilitas Pelayanan Kefarmasian serta meningkatkan pemahaman pengelola (tenaga Kefarmasian dan/atau pemilik) Fasilitas Pelayanan Kefarmasian terhadap standar, persyaratan, dan ketentuan peraturan terkait pengelolaan obat. (NOOR ANNISA/j)









