BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Provinsi Kalimantan Tengah Otto Fitriandy menyampaikan perkembangan sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan atau ITSK, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto atau IAKD pada Selasa, 31 Oktober 2023.
"Terkait proses pencatatan dalam rangka Regulatory Sandbox, dapat kami sampaikan perkembangan bahwa sejak diterbitkannya POJK 13 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan, terdapat 458 proposal permohonan pencatatan sebagai penyelenggara ITSK yang masuk ke OJK dalam rangka Regulatory Sandbox," kata Otto seraya menyampaikan rilis kantor pusat.
Atas permohonan tersebut, lanjutnya, OJK telah menerbitkan status tercatat terhadap 155 Penyelenggara ITSK.
"Sejak bulan September-Oktober 2023, OJK telah membatalkan status tercatat atas 7 Penyelenggara ITSK yang berasal dari klaster Innovative Credit Scoring, Aggregator, dan Property Investment Management," bebernya.
Dengan demikian, katanya, saat ini terdapat 99 Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan yang tercatat di OJK yang terbagi ke dalam 14 Klaster Model Bisnis.
--page
Selain itu, lanjut Otto, dalam rangka percepatan evaluasi hasil proses Regulatory Sandbox, OJK sedang melakukan langkah percepatan terkait proses pemberian rekomendasi atas Penyelenggaraan ITSK pada klaster Innovative Credit Scoring atau ICS serta melakukan penyusunan standar dan parameter penilaian.
"OJK memprioritaskan penyelesaian proses Regulatory Sandbox bagi Penyelenggara ITSK yang telah melewati batas masa uji coba 1 tahun 6 bulan, dengan tetap memperhatikan aspek mitigasi risiko, pelindungan konsumen, dan keberlanjutan inovasi di sektor jasa keuangan," jelasnya.
Berdasarkan informasi terkait dengan perkembangan aset kripto di Indonesia, dapat diinformasikan jumlah pelanggan terdaftar aset kripto masih dalam tren meningkat, sementara nilai transaksi aset kripto mengalami tren penurunan.
"Per September 2023, nilai transaksi aset kripto di Indonesia tercatat sebesar Rp94,4 Triliun dengan jumlah pelanggan terdaftar aset kripto berjumlah 17,91 juta," jelas Otto. (TESTI PRISCILLA/H)









