BORNEONEWS, Kuala Kurun - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas gelar sosialisasi Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 4 tahun 2021 tentang Pembukaan dan Pengelolaan Lahan Non Gambut Bagi Masyarakat Hukum Adat. Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula Kecamatan Damang Batu, Senin, 6 November 2023.
"Dengan adanya sosialisasi Peraturan Gubernur Kalteng itu diharapkan dapat menambah wawasan dan pengetahuan bagi masyarakat khususnya di Kabupaten Gunung Mas untuk mengetahui cara pembukaan dan pengelolaan lahan dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali," ujar Bupati Gunung Mas Jaya S Monong melalui sambutan tertulis yang dibacakan Wakil Bupati Efresia L.P Umbing, Senin, 6 November 2023.
Dia melanjutkan, dengan adanya sosialisasi tersebut juga diharapkan bisa mencegah kebakaran di luar lahan yang sudah diberikan izin.
"Kita semua sadar betapa pentingnya pelestarian lingkungan bagi kehidupan kita. Dengan peraturan ini, diharapkan pembukaan lahan non gambut dapat dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan," paparnya.
Kemudian dijelaskannya, sosialisasi seperti ini adalah langkah awal yang sangat penting dalam memastikan pemahaman yang baik tentang peraturan yang dimaksud.
--page
"Melalui kegiatan ini, kita dapat saling bertukar informasi, memahami dampak, dan menyiapkan langkah-langkah implementasi yang sesuai," kata Jaya melalui Efrensia.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Yulius mengatakan bahwa selain Kecamatan Damang Batu, sosialisasi itu juga akan dilaksanakan di Kecamatan Miri Manasa dan di Kecamatan Kahayan Hulu Utara.
"Untuk Kecamatan Miri Manasa akan dilaksanakan pada Selasa, 7 November 2023 dan di Kecamatan Kahayan Hulu Utara akan dilaksanakan pada Rabu, 8 November 2023," jelas Yulius. (RISKA YULYANA/H)









