BORNEONEWS, Palangka Raya - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK melakukan kerja sama dengan Korea Deposit Insurance Corporation atau KDIC dan Korea Insurance Development Institute atau KIDI untuk memperluas kerja sama internasional di bidang pengembangan bidang pengasuransian khususnya dalam memperkuat infrastruktur keuangan dengan mengembangkan kerangka Jaring Pengaman Keuangan atau Financial Safety Net di sektor asuransi dan pengembangan database teknik penilaian risiko dan penentuan tarif premi asuransi.
Sesuai rilis yang diterim Borneonews pada Sabtu, 9 Desember 2023 disebutkan bahwa nota kesepahaman OJK dengan KDIC ditandatangani Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dan Chairman /Presiden KDIC Jaehoon Yo di Seoul, Korea Selatan pada Kamis, 7 Desember 2023.
Sementara nota kesepahaman OJK dengan KIDI ditandatangani Ogi Prastomiyono dengan Chairman/CEO KIDI Chang-Eon Heo di Seoul pada Rabu, 6 Desember 2023.
Ruang lingkup kerja sama antara OJK dengan KDIC meliputi pertukaran informasi, kerja sama isu lintas batas, pertukaran pegawai, pengembangan kapasitas Sumber Daya Manusia, dan bidang kerja sama lainnya yang mungkin disepakati oleh Para Pihak. Nota kesepahaman dengan KDIC ini berlaku sejak 7 Desember 2023 untuk jangka waktu selama tiga tahun sampai Desember 2026.
"Kerja sama OJK dengan KDIC ini sejalan dengan kerangka kebijakan OJK yang dibagi ke dalam dua workstream utama, yang bertujuan untuk mempercepat penyelesaian perusahaan asuransi yang bermasalah, dan secara simultan mempersiapkan berbagai kebijakan yang bertujuan untuk mendorong pengembangan dan penguatan sektor industri asuransi nasional agar menjadi sebuah sektor industri yang sehat, kuat, dan mampu tumbuh secara berkelanjutan," kata Ogi dalam keterangan resminya.
--page
Menurutnya, OJK berkomitmen penuh untuk mendukung terlaksananya amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengatur tentang pelaksanaan program penjaminan polis dalam jangka waktu lima tahun setelah undang-undang tersebut diundangkan. (TESTI PRISCILLA/H)









