BORNEONEWS, Palangka Raya - Selain sebagai dasar penghitungan inflasi, Indeks Harga Konsumen atau IHK juga digunakan sebagai dasar menyusun kebijakan fiskal dan moneter.
"IHK juga digunakan sebagai dasar menyusun kebijakan fiskal dan moneter, penghitungan rancangan APBN, indeksasi upah/gaji, serta pengambilan keputusan bisnis," kata Kepala Badan Pusat Statistik atau BPS Provinsi Kalimantan Tengah, Eko Marsoro pada Selasa, 30 Januari 2024.
Hal ini disampaikan Eko Marsoro saat membuka Sosialisasi Hasil Survei Biaya Hidup atau SBH 2022 pada Selasa, 30 Januari 2024 di aula pertemuan kantor BPS Kalteng.
"Bahkan keputusan belanja di level rumah tangga juga didasarkan pada IHK," kata Eko lagi.
Saat ini, lanjut Eko, IHK dihitung berdasarkan SBH tahun 2018.
--page
Dengan adanya perkembangan teknologi informasi, lanjutnya, perubahan pendapatan masyarakat, perubahan pola penawaran dan permintaan barang/jasa, perkembangan jenis dan kualitas barang/jasa, serta perubahan selera dan perilaku masyarakat dapat mengubah pola konsumsi masyarakat.
"Perubahan tersebut mengakibatkan paket komoditas atau commodity basket dan diagram timbang hasil SBH 2018 sudah tidak sesuai lagi untuk menggambarkan keadaan sekarang secara tepat," bebernya. (TESTI PRISCILLA)









