BORNEONEWS, Sampit - Berakhir sudah pelarian Joko Susilo Purwanto (35). Jajaran Resmob Polres Kotawaringin Timur, bekerjasama dengan Resmob Polres Sragen, Rabu (11/5/2016), meringkus pencuri uang Rp12 juta milik Suratmi, warga Jalan DI Perkutut II, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit. Warga Solo, Jawa Tengah itu, mencuri, Februari 2016. Sejak itu dia masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

"Kami meringkus tersangka di daerah Sragen. Dia sudah dua bulan lebih jadi DPO," ujar Kasat Reskrim Polres Kotim Iptu Reza Fahmi, Kamis (12/5/2016). 

Penangkapan pelaku pencurian tersebut tidaklah mudah. Polisi harus berjibaku mengejar. Petugas sampai menembak kaki  Joko, karena melawan saat hendak ditangkap. Saat diperiksa, tersangka menyangkal melakukan pencurian. Setelah diinterogasi lebih mendalam, tersangka mengaku nekat mencuri lantaran sakit hati dengan korban yang juga penjual sate tersebut. 

"Antara pelaku dan korban memiliki hubungan keluarga, bahkan korban adalah paman tersangka. Namun karena dia sakit hati, sehingga nekat mencuri uang di warung sate tersebut," ungkap Reza. 

Saat berita ini dirilis, tersangka masih diperiksa penyidik di Mapolres Kotim. Polisi mencari tahu apakah pencurian itu dilakukan sendirian, atau dengan beberapa temannya. Dari pengakuan tersangka, pencurian dilakukan seorang diri. Pencurian terjadi saat korban sedang tidur di rumah itu. Karena pelaku mengetahui seluk beluk rumah yang juga pernah menjadi tempat tinggalnya itu, dengan mudah dia masuk. Setelah masuk, dengan cepat Joko menuju kamar korban, dan mengambil uang Rp12 juta yang disimpan di lemari. (Muhammad Hamim/N).