BORNEONEWS, Sampit - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng) Umar Kaderi menyatakan pihaknya menerapkan program Rekam Medis Elektronik (RME) pada fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) mulai tahun 2024.
“Insya Allah, di Kotawaringin Timur kami sudah siap mengimplementasikan RME baik itu rumah sakit maupun puskesmas. Tahun ini juga kami laksanakan,” kata Umar di Sampit, Rabu, 7 Februari 2024.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, kata dia, setiap fasyankes, termasuk puskesmas dan rumah sakit, wajib menyelenggarakan RME.
RME adalah rekam medis yang dibuat dengan menggunakan sistem elektronik untuk penyelenggaraan dokumen yang berisikan data identitas, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain, yang telah diberikan kepada pasien.
Hal ini dilakukan dalam upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan, memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan, dan pengelolaan rekam medis menjamin keamanan, kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data rekam medis.
--page
“RME juga bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan dan pengelolaan rekam medis yang berbasis digital dan terintegrasi,” imbuhnya.
Ia mengatakan implementasi RME ini bersifat wajib. Setiap fasyankes, khususnya milik pemerintah, diberikan waktu sampai Mei 2024 untuk menerapkan RME. Jika tidak, maka akreditasi dari fasyankes yang bersangkutan dinyatakan tidak berjalan atau tidak aktif.
BPJS Kesehatan juga tidak diperbolehkan bekerja sama dengan fasyankes tersebut. Karena itu Dinkes Kotawaringin Timur mengharapkan partisipasi semua fasyankes untuk menerapkan RME.
“Sementara dari segi perangkat di setiap fasyankes semua sudah siap, jadi Insya Allah tidak ada kendala dalam penerapan RME tahun ini,” ujar Umar.
Di Kabupaten Kotawaringin Timur terdapat tiga rumah sakit yakni Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Murjani Sampit, Rumah Sakit Pratama Parenggean, dan Rumah Sakit Pratama Samuda, serta 21 puskesmas yang tersebar di 17 kecamatan.
--page
Ia mengatakan Program RME ini masih terintegrasi dengan SATUSEHAT yakni platform pertukaran data kesehatan terintegrasi nasional yang dikembangkan bersama oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) , Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), dan Kementerian BUMN.
Dengan terdaftar di platform SATUSEHAT, kata dia, seseorang akan mendapatkan nomor yang menjadi tanda pengenal informasi kesehatan pasien untuk memastikan setiap masyarakat Indonesia dapat mengakses layanan kesehatan yang berkesinambungan.
ANTARA









