BORNEONEWS-Sampit:  Aries Yudistira (41) warga Jl Delima 6, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, diringkus jajaran Satreskoba Polres Kotim, akibat ulahnya yang nekat menyembunyikan sabu sekitar 16 paket di dalam kaleng bekas rokok.


Tersangka ditangkap pada Minggu (15/5/2016) malam. Saat itu dia sedang berada di kamar barak yang diduga menjadi persembunyian dan transaksi penjualan sabu miliknya, di Jl Delima 6 tersebut.


“Tadi malam banyak polisi mendatangi barak H Roy  nomor 102, dan sekitar 30 menit mereka langsung membawa Aris keluar. Kalo gak salah dia ditangkap karena memiliki sabu,” ujar Fajri, salah satu warga yang tinggal disekitar daerah itu, Senin (16/5/2016).


Dari keterangan warga sekitar, polisi mendatangi rumah tersebut sekitar pukul 22.30 WIB. Mereka langsung masuk dan melakukan pemeriksaan terhadap Aris yang tinggal di tempat itu. Berselang sekitar 30 menit, polisi langsung membawanya ke dalam mobil dengan kondisi tangan terborgol.


Sementara itu, selama tinggal di barak tersebut. Warga memang sering melihat gelagat aneh dari penghuni barak nomor 102 itu. Bagaimana  tidak, kalau malam hari sering terlihat pemuda maupun orang tua yang datang ketempat itu, dan hanya sekitar lima menit langsung pergi.


Warga mengaku memang tidak melihat langsung transaksi yang dilakukan Aris. Namun sejumlah warga lainnya memang mengetahui bahwa laki-laki itu adalah pengedara sabu.


Dengan adanya penangkapan yang dilakukan tersebut, warga sangat bersyukur. Karena selama ini mereka sangat takut akan anak dan keluarganya juga ikut terlibat atau menggunakan barang haram itu.


Sedangkan dari informasi yang dihimpun Borneonews,  sabu  ditemukan polisi tersebut saat melakukan penggeledahan di bagian dapur rumah. Mereka menemukan bungkusan plastik hitam yang berisi kaleng bekas rokok. Setelah diperiksa di dalam kaleng itu ternyata berisi sabu dengan jumlah sekitar 16 paket. (MH/*)