PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Unit Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menangkap seorang pria berinisial RS (46) atas dugaan peredaran narkotika di wilayah Palangka Raya.

Pengintaiian dan penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Palangka Raya pada Rabu, 13 Maret 2024, dan menyita dua paket sabu dengan total berat 8,88 gram.

Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno mengungkapkan, penangkapan berlangsung di Jalan Antang I RT. 1 / RW. XIX, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut memicu operasi dilaksanakan.

"RS ditangkap saat mengendarai sepeda motornya, dan saat dilakukan penggeledahan, lebih lanjut anggota mendapatkan dua paket sabu yang tersembunyi dalam kotak rokok di kantong celana belakangnya," ungkapnya, Kamis, 14 Maret 2024.

Selain narkotika, tim Satresnarkoba Polresta Palangka Raya juga menyita satu buah ponsel dan satu unit sepeda motor yang diduga sebagai alat penunjang pelaku untuk mengedafkan Narkotika.

--page

Tersangka kini ditahan di Mapolresta Palangka Raya untuk penyidikan lebih lanjut dan diminta keterangan dari mana mendapatkan barang tersebut dan ke daerah mana saja penyebarannya.

"RS dihadapkan pada Pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 20 tahun atas kepemilikan sabu lebih dari 5 gram," pungkasnya. (PATHUR/H)