BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Lantaran ulahnya mengedarkan narkoba jenis sabu, Murni (36 tahun) warga RT 03 Desa Sungai Bedaun, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) ini ditangkap anggota Sat Resnarkoba Polres Kobar.
Dalam rilis kasus yang digelar Kamis, 30 Mei 2024 di Mapolres Kobar Kapolres AKBP Yusfandi Usman menjelaskan perempuan tersebut ditangkap di rumahnya Senin, 27 Mei 2024 pukul 15.00 WIB.
"Penangkapan ini berawal dari kecurigaan warga setempat atas aktivitas tersangka. Menindaklanjuti laporan tersebut anggota Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut," jelas Kapolres.
Kapolres menjelaskan, setelah bisa dipastikan bahwa tersangka memang diketahui melakukan aksi mengedarkan narkoba, anggota Sat Resnarkoba kemudian melakukan mendatangi rumah tersangka.
"Saat dilakukan penggeledahan rumah, ditemukan sebuah dompet kecil berisi 7 plastik klip kecil diduga sabu dengan berat kotor 2,12 gram, timbangan digital pocket scale, pipet kaca yang didalamnya terdapat kristal putih diduga sabu dan barbuk lainnya," jelas Kapolres.
--page
Kapolres menjelaskan, di hadapan polisi tersangka mengakui bahwa 7 plastik klip berisi narkoba diduga sabu ini rencananya akan dijual kembali olehnya.
"Menurut tersangka rencananya 5 paket bakal dijual Rp 150.000 dan 2 paket seharga Rp 200.000. Tersangka menjelaskan sabu tersebut didapatkannya dari seseorang berinisial M warga Kecamatan Kumai dengan cara membeli sebanyak 5 gram seharga Rp 5.000.000. Saat ini M masih dalam pengejaran anggota Sat Resnarkoba," jelas Kapolres.
Kapolres menjelaskan, akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara maksimal 20 tahun. (WAHYU KRIDA/j)









