KUAL KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang laki-laki berinisial M (46) warga Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas harus berurusan dengan hukum lantaran kasus dugaan tindak pidana narkotika.

Ia yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabtu tersebut ditangkap personel Satresnarkoba Polres Kapuas di rumahnya pada, Rabu, 29 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.

Dari pelaku, ditemukan barang bukti 23 paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 11,80 gram.

"Iya, terduga pengedar sabu dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi kepada wartawan, Kamis, 30 April 2024.

Selain sabu tersebut, barang bukti lainnya yang diamankan berupa dua buah dompet, satu pak plastik klip, satu buah sendok sabu warna hitam terbuat dari plastik sedotan.

--page

Kemudian, satu buah timbangan digital warna hitam, satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp350.000.

"Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang - Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (DODI/j)