PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kalimantan Tengah atau OJK Kalteng, Otto Fitriandy mengatakan bahwa OJK Kalteng dapat memanfaatkan terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 atau POJK 7/2024 untuk memacu perkembangan Bank Perekonomian Rakyat atau BPR dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah atau BPR Syariah.

"POJK 7/2024 ini sangat tepat mendukung upaya akselerasi penguatan aspek kelembagaan industri BPR dan BPRS sesuai amanat Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), termasuk di Kalimantan Tengah," kata Otto pada Jumat, 31 Mei 2024.

Menurut Otto, POJK 7/2024 ini ditujukan untuk terus mendorong BPR dan BPR Syariah dapat bertumbuh dan berkembang menjadi lembaga keuangan yang berintegritas, adaptif, dan berdaya saing.

"Kami harap dengan POJK 7/2024 ini mampu memberi kontribusi dalam menyediakan layanan keuangan kepada masyarakat terutama pelaku usaha mikro dan kecil," katanya lagi.

Terlebih jika melihat kondisi perkembangan BPR-BPRS di Kalteng sampai yang saat ini trennya disebut sudah cukup positif.

--page

"Melihat kinerja BPR dan BPRS pada Februari 2024 mengalami pertumbuhan dengan baik apabila dibandingkan dengan posisi Februari 2023 yang tercermin dari peningkatan Aset sebesar 17,35 persen yoy," bebernya. (TESTI PRISCILLA/j)