BORNEONEWS, Sampit - Kepolisian Resort (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim), melakukan pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak 166 paket dengan berat total 70,72 gram, ke selokan, Kamis, 6 Juni 2024.
Pemusnahan barang bukti narkoba ini di pimpin oleh Wakapolres Kotim Kompol Tri Wibowo di dampingi Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko dan dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri, Perwakilan Pengadilan Negeri, Labkesda Kotim dan Perwakilan Tokoh Masyarakat Anti Narkoba Kotim
Tri Wibowo mengatakan, pemusnahan barang bukti kali ini merupakan hasil tangkapan yang dilakukan oleh Polres Kotim berserta Polsek jajaran dalam dua minggu terakhir.
"Dalam dua minggu ini kita mengamankan sebanyak 24 orang tersangka yang merupakan pengedar narkoba," kata Tri Wibowo, Kamis, 6 Juni 2024.
Wakapolres Kotim juga mengungkapkan, peredaran narkoba di wilayah ini masif. Sehingga pihaknya terus berupaya untuk melakukan memutus rantai peredaran narkoba di Kotim.
"Kami terus melakukan upaya untuk terus mengungkap peredaran narkoba di Kotim. Dan ini salah satu upaya kami dengan melakukan penindakan hukum," Ungkap Tri Wibowo.
--page
Dirinya juga meminta kepada masyarakat dan stakeholder terkait untuk bersinergi dengan pihak kepolisian untuk memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Kotim. Agar wilayah Kabupaten Kotim khususnya Kota Sampit menjadi kota yang bebas dari narkoba.
"Untuk masyarakat untuk jangan takut melaporkan kepada kami apabila menemukan adanya peredaran narkoba agar dapat kita tindaklanjuti," demikiannya. (BUDDI RAHMAT H).









