BORNEONEWS, Palangka Raya - Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Palangka Raya.
Kali ini seorang perempuan brumur 28 tahun diringkus polisi karena miliki 13 paket sabu.
Kasatresnarkoba, AKP Aji Suseno mengungkapkan, wanita berinisial M telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika di Kota Palangka Raya.
Tersangka M diamankan di kediamannya di Gang Manggis, Jalan Rindang Banua, pada Rabu sekitar pukul 17.00 WIB.
"Hasil penyelidikan menunjukkan adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut, yang kemudian dibuktikan dengan penemuan 13 paket diduga narkotika jenis sabu seberat total 3,58 gram, saat penggeledahan di tempat kediaman tersangka," katanya, Jumat, 7 Juni 2024.
--page
Dari 13 paket tersebut, 7 paket disimpan dalam sebuah dompet yang disembunyikan di bawah bantal yang diduduki oleh tersangka, sementara 6 paket lainnya ditemukan di bagian atas rak lemari di ruang kamar yang juga disimpan dalam sebuah dompet.
Selain paket-paket sabu, Satresnarkoba juga menyita barang bukti lain seperti plastik klip, timbangan digital, dompet, bungkus rokok, 2 unit HP, dan uang tunai sebesar Rp 550 ribu.
"Tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut dan terancam jeratan hukum berdasarkan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (PATHUR/H)









