BORNEONEWS, Kuala Kurun - Pemkab Gunung Mas melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar kegiatan optimalisasi pendapatan asli daerah sektor pajak barang jasa tertentu (PBJT) kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Gunung Mas yang dilaksanakan di aula kantor Bapperida, Senin, 10 Juni 2024.
"Kegiatan ini diharapkan dapat memberi semangat para wajib pajak untuk secara aktif melakukan pembayaran pajaknya, pajak ini dari kita dan untuk kita," ujar Pj Bupati Gunung Mas Herson B Aden, Senin, 10 Juni 2024.
Sebab kata Herson, pembangunan di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei bergantung pajak yang dibayarkan oleh masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Gunung Mas Edison menjelaskan bahwa maksud dari penyelenggaraan kegiatan ini adalah sebagai edukasi terhadap wajib pajak bagaimana tata cara perhitungan dan pembayaran secara khusus pajak barang jasa tertentu (PBJT) berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang PDRD.
"Dalam kegiatan ini kami juga berkerja sama dengan Kejaksaan Negeri Gunung Mas untuk pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, pemberian tindakan hukum lain," ucapnya.
--page
Kemudian untuk peningkatan kompetensi sumber daya manusia serta kerja sama lain dalam rangka melegitimasi hukum termasuk pencegahan tindak pidana korupsi.
Sehingga wajib pajak yang hadir pada acara tersebut bisa bersama-sama memahami adanya sanksi pidana/perdata apa bila tidak melakukan perpajakannya secara tepat benar. (RISKA YULYANA/Y)









