SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menanggapi beredarnya layanan aduan online terkait kerusakan penerangan jalan umum (PJU).

"Kami memang sudah merencanakannya, surat edarannya sudah kami susun tetapi belum sempat ditandatangani oleh Kepala Dinas, karena kesibukan beliau menjelang purna tugas," kata Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dishub Kotim Rino Mulya, Kamis, 20 Juni 2024.

Hal itu ia katakan saat dikonfirmasi borneonews.co.id mengenai layanan aduan online melalui Whatsapp terkait kerusakan PJU yang beredar di sosial media.

Dalam postingan tersebut memuat nomor Whatsapp untuk pengaduan PJU. Namun masyarakat justru memperdebatkan nomor tersebut karena belum dapat dihubungi. 

Disisi lain, Dishub Kotim mengaku belum mengedarkan surat terkait aduan online tersebut dan masih dalam tahap perumusan. Ia belum berani membagikan surat edaran tersebut karena belum dibubuhi tanda tangan Kepala Dinas, sehingga layanan tersebut pun belum aktif saat ini.

--page

Rencananya, surat edaran layanan aduan online kerusakan PJU akan disosialisasikan kepada masyarakat jika sudah diresmikan. Pihaknya akan memasang surat tersebut pada box kwh pada PJU di setiap kecamatan.

Hal itu salah satu upaya Dishub Kotim memberikan layanan untuk masyarakat. Agar PJU rusak segera tertangani dan masyarakat tetap merasa nyaman.

"Saat ini masih format, memang benar kami akan merilis itu di box PJU agar petugas kami siaga setiap kejadian kerusakan," ujarnya kembali menegaskan. (DEWI PATMALASARI/H)