BORNEONEWS, Kasongan - Pihak Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua orang terduga pengedar sabu itu, yakni S (52 dengan barang bukti seberat 39,24 gram dan H alias Nono (38) barang bukti 0,29 gram.
Penangkapan S dan N dilakukan pada hari Minggu, 23 Juni 2024 malam di kediamannya Jalan Swadaya, Kelurahan Pegatan Hulu, Kecamatan Katingan Kuala.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran sabu di wilayah tersebut. Petugas Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati kedua orang tersebut sebagai terduga pelakunya.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah S, petugas menemukan 11 paket sabu yang disembunyikan di berbagai tempat, termasuk di dalam dompet, tas, dan toples es krim. Selain sabu, petugas juga menyita uang tunai Rp 10.550.000, timbangan digital, alat hisap sabu, dan beberapa barang bukti lainnya.
Begitu juga penggeledahan di rumah N, petugas menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di pekarangan samping rumah. Selain sabu, petugas juga menyita uang tunai Rp 10.340.000, alat hisap sabu, gunting, dan satu unit handphone.
--page
Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Katingan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Katingan, AKBP I Gede Putu Widyana, melalui Kasat Narkoba AKP Suherman, Selasa, 25 Juni 2024 menyampaikan apresiasi kepada anggotanya yang telah berhasil mengungkap kasus ini.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus membantu aparat dalam memerangi peredaran narkoba.
"Kami tidak mentoleransi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Katingan. Kepada masyarakat, kami harap untuk terus memberikan informasi kepada aparat jika mengetahui adanya peredaran narkoba di sekitar mereka," kata AKP Suherman.
Penangkapan para tersangka ini merupakan salah satu upaya Polres Katingan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
Dengan semakin gencarnya operasi pemberantasan narkoba, diharapkan peredaran narkoba di Katingan dapat ditekan dan masyarakat dapat terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkoba.(ABDUL GOFUR/H)









