BORNEONEWS, Kumai - Alamsyah bin Hamzah (33), pekerja swasta pengedar narkoba jenis sabu diringkus polisi di gang depan rumahnya. Pria warga Jalan Haji Mohammad Idris RT 12, Kecamatan Kumai itu sudah lima tahun mengedarkan narkoba di wilayah Kumai dan sekitarnya.
"Anggota Polsek Kumai menangkap pengedar sabu pada Rabu (8/6/2016) malam sekitar pukul 20.27 WIB," kata Kapolsek Kumai, AKP Henry di Mapolsek Kumai Kamis, (9/6/2016)
Menurut penuturan Kapolsek Kumai, pelaku ditangkap saat akan bertransaksi. Polisi yang menyamar sebagai pembeli langsung menangkap tangan pelaku dengan barang bukti satu paket sabu dengan berat 1,01 gram.
"Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan dengan barang bukti satu paket terbungkus lembaran kertas dan HP Samsung. Kemudian kami geledah di rumahnya hanya ditemukan plastik kosong dan potongan pipet," katanya
Polisi terus memburu asa; pasokan barang haram tersebut. Pelaku mengaku barang tersebut didapat dari inisial U.
"Kami juga menelusuri ke alamat Yang berinisial U sesuai pengakuan pelaku, namun tak ditemukan barang bukti apa-apa," jelasnya.
Pelaku kini sudah ditahan di Mapolsek Kumai dan masih dalam pemeriksaan. Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat pasal 114 ayat 1 tentang UU Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. (CECEP HERDI/m)








