KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas telah mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika di rumahnya pada Kamis, Kamis, 4 Juli 2024.

Pelaku berinisial AR (27), ditangkap di kediamannya di Jalan Pemuda Km 2,5, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan penyalahgunaan dan perdagangan narkotika jenis sabu.

Barang bukti yang ditemukan antara lain dua paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 2,06 gram, satu buah timbangan digital, satu pak plastik klip kosong.
Kemudian, satu lembar celana pendek warna hitam, satu unit handphone, satu buah kotak POD, dan buah kotak warna coklat.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di kediaman pelaku.

--page

Pada pukul 18.00 WIB, tim dari Polres Kapuas melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti.

Kasatresnarkoba Polres Kapuas, AKP Subandi, menyatakan bahwa pelaku tertangkap tangan menyimpan barang bukti sabu tersebut.

"Kini pelaku ditahan di Polres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut," kata AKP Subandi, Jumat, 5 Juli 2024.

Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (DODI/j)