BORNEONEWS, Palangka Raya - Rumah tangga di Kalimantan Tengah harus mengeluarkan Rp3.150.968 per bulan agar tidak masuk kategori miskin.
Kepala Badan Pusat Statistik atau BPS Provinsi Kalteng, Agnes Widiastuti menuturkan bahwa garis kemiskinan per rumah tangga adalah gambaran besarnya nilai rata-rata rupiah minimum yang harus dikeluarkan oleh rumah tangga untuk memenuhi kebutuhannya agar tidak dikategorikan miskin.
"Secara rata-rata, garis kemiskinan per rumah tangga pada Maret 2024 adalah sebesar Rp3.150.968 per bulan," tutur Agnes pada Senin, 8 Juli 2024.
Angka ini menurut Agnes naik sebesar 15,40 persen dibanding kondisi Maret 2023 yang sebesar Rp2.730.523 per bulan.
"Peningkatan terjadi karena naiknya rata-rata anggota rumah tangga miskin di Kalimantan Tengah Maret 2024," jelasnya.
--page
Persentase penduduk miskin perkotaan pada Maret 2024, kata Agnes, sebesar 4,89 persen, meningkat 0,11 persen poin dibanding Maret 2023.
"Untuk wilayah perdesaan, persentase penduduk miskin sebesar 5,38 persen mengalami peningkatan 0,03 persen dari Maret 2023," jelasnya.(TESTI PRISCILLA/H)









