BORNEONEWS, Sampit - Dinas Perhubungan (Dishub) Kotawaringin Timur (Kotim) membuat imbauan untuk sopir angkutan berat masuk jalan dalam kota yang saat ini tidak bisa dibendung.
"Untuk bisa mengendalikan truk yang masuk di dalam kota kita saat ini melakukan patroli untuk melakukan imbauan," kata Pelaksana tugas (Plt) Dishub Kotim Rody Kamislam, Rabu, 31 Juli 2024.
Pada waktu tertentu, ia meminta truk angkutan berat tidak memasuki kota. Seperti pada saat jam sibuk jam masuk dan pulang kerja serta jam masuk dan pulang sekolah.
Lanjutnya, saat jam lalu lintas berkurang boleh saja angkutan berat melintasi jalan dalam kota tetapi dibatasi agar muatan diperhatikan agar tidak melebihi kapasitas jalan yaitu 8 ton.
"Kegiatan patroli yang sifatnya mobile ini sudah dipahami sopir angkutan berat. Sedikit kita mengendalikan, kalau mencegah total tidak bisa karena yang seharusnya Jalan Lingkar Selatan dipergunakan untuk Angkutan berat itu tidak fungsional," ujarnya.
--page
Pihaknya tidak bisa melarang sepenuhnya angkutan berat masuk dalam kota saat ini karena jalan lingkar selatan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi mengalami rusak berat. Jika dipaksakan, kondisi itu akan membahayakan truk yang sedang membawa muatan.
Pihaknya juga mempertimbangkan dampak ekonomi yang bisa berakibat inflasi jika angkutan berat dilarang masuk kota saat kondisi jalan lingkar selatan belum ditingkatkan.
"Kita atur iramanya, kalau untuk atas laporan teman-teman (patroli) di lapangan tidak terlalu berat hanya saja mungkin yang perlu diimbau aktivitasnya (jam)," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/Y)









