BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman menjelaskan total barang bukti narkoba yang telah disita pihaknyadari Juni hingga Juli 2024 sebanyak 1.221, 46 gram atau diatas 1 kg.
Hal itu disampaikan dalam rilis kasus yang digelar, Jumat, 2 Agustus 2024. Sebanyak 20 laporan polisi dengan jumlah tersangka 22 orang telah ditangkap. Rinciaannya 20 berjenis kelamin laki-laki dab 2 perempuan.
"Selain itu, anggota juga mengamankan sebanyak 62 butir pil ekstasi dengan totak berat 21, 70 gram dari tangan para tersangka," jelas Kapolres.
Sitaan narkoba jenis sabu tersebut paling banyak didapatkan saat pihaknya menangkap tersangka Mahmudi Madderi pada 6 Juli 2024 di Kantor PO Bus Damri, Jalan Pasanah, RT 23 Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel).
"Tersangka ditangkap saat mengambil paket atas namanya di PO bus tersebut. Narkoba tersebut dimasukkan dalam kotak paket berisi speaker aktif. Saat dibuka dalam speker aktif tersebut terdapat kotak teh dengan merk Guanyingwang yang ternyata didalamya terdapat narkoba jenis sabu dengan berat kotor 1017, 59 gram," jelas Kapolres.
--page
Kapolres menjelaskan sebagian besar barang bukti narkoba tersebut kemudian dimusnahkan dalam kegiatan rilis ini dab sisanya disisihkan untuk barang bukti di pengadilan saat persidangan.
"Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati," jelas Kapolres. (WAHYU KRIDA/H)









