BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) telah mengungkap peredaran gelap narkoba, dengan berhasil menangkap dua pelaku pengedar dan pembeli narkotika jenis sabu.
Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman melalui Kasatresnarkoba IPTU Ancas Apta Nirbaya menyampaikan, penangkapan dua pelaku asal Madura inisial A (43) dan I (39), dilakukan pada 7 Agustus 2024.
"Dua pelaku ini merupakan pembeli dan pengedar," ujarnya, Sabtu, 9 Agustus 2024.
Apaan kronologis penangkapannya, yaitu bermula pada Rabu, 7 Agustus 2024 sekitar pukul 15.30 WIB, tim Satresnarkoba Polres Kobar mengamankan I (39), di rumah yang berada di jalan Pancasila Gang Campur Sari 2 Rt 22 Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan.
Kemudian dilakukan penggeledahan badan, pakaian, kendaraan yang digunakan, serta ruangan tertutup lainnya. Ditemukan dikantong celana pelaku, satu plastik klip narkotika jenis sabu yang dilapisi tissue.
--page
Selanjutnya personel juga melakukan penggeledahan dirumah pelaku, di Jalan Malijo Gang Alpukat Rt 11, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan.
"Ditemukan dibawah meja kamar milik pelaku, didalam plastik hitam yang berisi satu timbangan digital, pipet kaca yang masih ada kerak sabu nya, sendok terbuat dari sedotan, 1 pak plastik klip kosong, dan dompet kecil yang didalamnya terdapat 5 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu. Semua barang bukti tersebut di akui miliknya," ungkapnya.
Kemudian saat diintrogasi, pelaku mengaku jika sabu tersebut didapat dari pelaku inisial A (43).
Selanjutnya Personil mengamankan A (43) di warung makan Bakso Mie Ayam, Jalan Sudirman, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan.
"Saat dilakukan penggeledahan badan atau pakaian, ditemukan Handphone merek Oppo yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba," tuturnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari TKP 1 sebanyak 5.00 gram sabu. Kemudian dari TKP 2 sebanyak 45,20 gram sabu.
--page
"Adapun pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (DANANG/j)









