BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Palangka Raya.
Pada Minggu, 11 Agustus 2023, sekitar pukul 13.30 WIB, petugas berhasil meringkus seorang pria berinisial R (34) di Jalan Menteng VIII, Palangka Raya. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.
"Saat penangkapan, petugas menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu seberat 10,82 gram yang disimpan di dalam dashboard sepeda motor milik tersangka," kata Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Aji Suseno, Jumat, 16 Agustus 2024.
Selain mengamankan tersangka dan paket sabu, petugas juga menyita satu unit handphone dan sepeda motor milik tersangka sebagai barang bukti.
Lebih lanjut pira dengan pangkat tiga balok emas ini menjelaskan bahwa penangkapan R dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan Menteng VIII.
--page
"Berdasarkan informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka," ujarnya.
AKP Aji Suseno menambahkan, tersangka R dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut dipersangkakan kepada tersangka karena barang bukti berupa dua paket diduga narkotika jenis sabu memiliki berat melebihi 5 gram, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.
Tersangka R dan seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
"Polresta Palangka Raya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya," pungkasnya. (PATHUR/j)









