BORNEONEWS, Palangka Raya - Polisi periksa dua pemilik sabu seberat 300 gram yang ditangkap di Menteng IV, untuk mengejar bandar besar. Dua orang yang diamankan tak terkait jaringan yang sebelumnya telah berhasil dibekuk.
Dua orang diduga pemilik Sabu, ST dan HM saat berita ini diunggah sedang menjalani pemeriksaan penyidik. Kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Akhmad Shaury, pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui asal barang dan jalur masuknya.
"Pelaku dibuntuti dulu. Murni hasil penyelidikan, tidak ada sangkut pautnya dengan tangkapan sebelumnya. Kita periksa untuk mengetahui dari mana dia beli, mau diedarkan di mana dan jalur masuknya lewat mana," kata Kombes (Pol) Akhmad Shary di Mapolda Kalteng, Rabu (22/6/2016) dini hari.
Berdasarkan kronologis awal, kedua pelaku terancam pasal 112 atau 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun. (RONI SAHALA/m)








