BORNEONEWS, Palangka Raya - Susianik, warga komplek lokalisasi Km 12 Palangka Raya mengaku, isap sabu supaya kuat layani tamu. Perempuan 40 tahun ini mengatakan, dia baru-baru saja memakai narkoba.

Hal itu dikatakan Susianik, saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Palangka Raya. "Rasanya semangat dan saya perlu stamina kalau malam," katanya menjelaskan alasan menggunakan narkoba, Rabu (22/6/2016) sore.

Susianik di hadapan hakim mengaku baru dua kali membeli barang haram itu dari seseorang bernama Salama. Satu paket yang bisa dipakai sebanyak tiga kali dibayarnya seharga Rp500 ribu.

"Saya beli Rp500 ribu. Pas dapat duit saja saya beli. Penghasilan saya, kalau pengunjung lagi ramai bisa dapat Rp400 ribu - Rp500 ribu, kalau sunyi sekitar Rp200 ribu," tutur Susianik, sambil menunduk.

Jaksa Penuntut Umum Vera Kristianty Hematang mendakwa Susianik dengan Pasal 127 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Akibat perbuatannya menyalahgunakan narkoba, Susianik terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.

Susianik ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya pada 15 Maret 2016. Dia diikuti setelah membeli barang haram tersebut. Ssampainya di rumah, ia lalu diciduk.

Sementara Salama, warga Jalan Eka Sandehan Km 12 Palangka Raya, bandar tempat Susianik membeli kabur. Menurut terdakwa, informasi yang dia dapat Salama kini berada di Sampit, Kotawaringin Timur. (RONI SAHALA/m)