BORNEONEWS, Palangka Raya - Tidak disangka, sabu sebanyak tiga paket jumbo dengan berat 300 gram atau tiga ons yang disita dari tangan dua tersangka ternyata buah hasil pengendalian narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Namun kali ini bukan Lapas Kelas II A Palangka Raya yang dimaksud, melainkan Lapas Kelas II B Sampit. Dua tersangka itu adalah Satori alias Boboboy, 32, dan Saini alias Isai, 41.

Satri menyebut ada seorang narapidana di Lapas Sampit yang terlibat jaringan. Napi itu berinisial Ri. Dialah yang mengendalikan barang hingga sampai ke Pelabuhan Sampit. Barulah Satori mengambilnya di suatu tempat setelah ada pemberitahuan dari rekan jaringannya.

"Iya napi di Lapas Sampit," aku Satori, Rabu (22/6/2016).

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Akhmad Shaury menyebut akan melakukan pendalaman terkait hal ini.

"Nanti akan kita dalami," ucap Akhmad Shaury.

Dua tersangka itu ditangkap pada Selasa (21/6/2016) malam di Tulip Guest House kamar No 22, Jalan Menteng IV, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya.

Barang itu berasal dari Jawa Timur. Proses pengiriman hingga sampai ke Bumi Tambun Bungai yakni melalui jalur air. Kemudian daerah yang dituju adalah Pelabuhan Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Di Sampit, Satori berperan mengambil barang itu. Kemudian dia membawa tiga ons sabu tersebut menuju ke Banjarmasin untuk menemui tersangka kedua Saini.

Setelah mereka bertemu, keduanya balik lagi ke Palangka Raya dengan maksud untuk diedarkan. Malam itu, mereka sebenarnya mau melakukan transaksi bersama pembeli. Namun polisi lebih dulu menangkap dua pengedar itu dengan barang bukti yang masih utuh. (BUDI YULIANTO/m)