BORNEONEWS, Palangka Raya - Komisi A DPRD Kalimantan Tengah, yang membidangi masalah pemerintahan, keuangan dan hukum, siap melakukan pembahasan bersama pihak eksekutif terkait sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang dicabut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Apa saja Perda yang dicabut oleh Kemendagri kita belum tahu secara persis, namun kita siap membahas hal itu. Dan menurut kami kalau ada Perda di Kalteng yang dicabut, harus segera di evaluasi bersama, ” ucap anggota Komisi A DPRD Kalteng, H Zain Alkim, Kamis (23/6/2016).

DPRD Kalteng masih menunggu informasi dari bagian Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng, yang lebih tahu persis mana saja Perda yang sudah dicabut Kementerian Dalam Negeri itu. Menurut Legislator Partai Gerindra Kalteng itu, setelah rapat koordinasi dengan Biro Hukum, Perda tersebut akan dipelajari apakah proses selanjutnya Perda tersebut dipertahankan dengan merevisi sebagian isi perda atau mencabut secara keseluruhan isinya.

Kata mantan Bupati Bartim dua periode ini, Perda yang dicabut oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri biasanya karena bertentangan dengan dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Perda yang dibatalkan atau dicabut biasanya karena bertentangan dengan peraturan di atasnya, dan juga kebanyakan bertentangan dengan perkembangan dunia usaha mengenai perizinan,” katanya.

Menurut dia, kalau memang sudah ada instruksi dari pemerintah pusat, sudah seharusnya dan secepatnya pemerintah daerah menindaklanjuti masalah tersebut.

“Segera siapkan aturan baru atau Perda baru untuk menjadi kenyamanan investasi di wilayah ini, kami berharap instruksi dari Mendagri, segera laksanakan. Kalau memang direvisi, maka kita dukung untuk segera di revisi. Yang baik kita pertahankan, yang memang bertentangan kita perbaharui,” wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) Kalteng IV, meliputi Kabupaten Bartim, Murung Raya, Barito Utara, Barito Timur dan Barito Selatan ini. (ARIANATA/N).