BORNEONEWS, Palangka Raya - Tukang cukur Ridho, di Jalan Rajawali Km 5,5 Palangka Raya dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya, Minggu (26/6/2016) sekitar pukul 21.00 WIB.

Dia bernama M Roy Alamsyah, 35. Roy ditangkap lantaran terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Barang bukti yang disita polisi adalah dua paket sabu seberat 0,57 gram.

"Dia kita tangkap ketika berada di depan pangkas rambut Ridho. Itu miliknya. Dan dia kerjanya juga nyukur rambut," kata Kasat Narkoba Polres Palangka Raya AKP Winarko Kisworo mewakili Kapolres AKBP Lili Warli kepada Borneonews, Senin (27/6/2016).

Winarko menuturkan, penangkapan itu buah hasil tindaklanjut dari informasi masyarakat. Anggota lalu menyelidiki dan baru ditangkap setelah tukang cukur ini benar-benar diketahui terlibat sebagai pengedar.

Roy lalu digiring ke mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari hasil pemeriksaan, sabu senilai Rp 500 ribu itu berasal dari pria berinisial Br yang ada di Palangka Raya. Namun polisi masih menyelidiki keberadaan Br.

M Roy Alamsyah dijerat dengan Pasal 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan denda Rp8 miliar. (BUDI YULIANTO/m)