BORNEONEWS, Palangka Raya - Tukang cukur Ridho, di Jalan Rajawali Km 5,5 Palangka Raya dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya, Minggu (26/6/2016) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dia bernama M Roy Alamsyah, 35. Roy ditangkap lantaran terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Barang bukti yang disita polisi adalah dua paket sabu seberat 0,57 gram.
"Dia kita tangkap ketika berada di depan pangkas rambut Ridho. Itu miliknya. Dan dia kerjanya juga nyukur rambut," kata Kasat Narkoba Polres Palangka Raya AKP Winarko Kisworo mewakili Kapolres AKBP Lili Warli kepada Borneonews, Senin (27/6/2016).
Winarko menuturkan, penangkapan itu buah hasil tindaklanjut dari informasi masyarakat. Anggota lalu menyelidiki dan baru ditangkap setelah tukang cukur ini benar-benar diketahui terlibat sebagai pengedar.
Roy lalu digiring ke mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari hasil pemeriksaan, sabu senilai Rp 500 ribu itu berasal dari pria berinisial Br yang ada di Palangka Raya. Namun polisi masih menyelidiki keberadaan Br.
M Roy Alamsyah dijerat dengan Pasal 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan denda Rp8 miliar. (BUDI YULIANTO/m)
Tukang Cukur Dibekuk di Tempat Kerja karena Nyambi Jual Sabu
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polisi Temukan 8 Orang Positif Narkoba Saat Razia Tempat Hiburan Malam di Katingan
Polres Barito Timur Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Lima Tersangka Ditangkaap
Sabu 7,82 Gram Disembunyikan di Bawah Jok Mobil, Pria di Seruyan Ditangkap
150 Gram Sabu Masuk Kapuas, Polisi Telusuri Jejak Jaringan dari Banjarmasin
Kampung Bebas Narkoba di Selat Utara Jadi Ruang Edukasi Bahaya Narkotika dan Karhutla
Satresnarkoba Polres Gumas Bekuk Pria yang Nekat Bawa Sabu di Tasnya
Komentar (0)
Memuat komentar…







