BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kehebohan terjadi di Desa Sungai Tendang Jalan Berdikari RT 5, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Senin (11/7/2016) sekitar pukul 14.30 WIB.  Sseorang warga setempat yang dikenal bernama Amat dibekuk polisi dari Polsek Kumai dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu.

Sekretaris Desa Sungai Tendang Muhammad San kepada Borneonews menjelaskan kronologis penangkapan pemilik narkoba tersebut.

"Sekitar sekitar pukul 14.30 WIB saya ditelepon polisi dari Polsek Kumai. Polisi meminta saya untuk menyaksikan proses penangkapan yang dilakukan terhadap Amat, warga desa saya yang diketahui memiliki narkoba jenis sabu," jelasnya lewat sambungan telepon.

Menurut Muhamad San, ia tidak menyaksikan proses penggeledahan yang dilakukan polisi di dalam rumah. "Saat itu saya berada di luar. kemudian setelah narkoba ditemukan, polisi kemudian memperlihatkan klip plastik kecil berisi kristal putih yang berada di dalam kotak rokok," ujarnya.

Setelah itu, lanjutnya, polisi kemudian membawa Amat ke Mapolsek Kumai.

Kapolsek Kumai AKP Hendry saat dihubungi Borneonews mengatakan memang benar telah terjadi penangkapan terhadap warga Desa Sungai Tendang dengan kasus narkoba.

"Mohon maaf kami masih belum bisa menjelaskan kronologis dan rincian barang bukti yang didapatkan. karena anggota kami masih melakukan pengembangan penyelidikan kasus ini," ujarnya singkat. (WAHYU KRIDA/m)