BORNEONEWS, Muara Teweh - Kepolisian Resort (Polres) Barito Utara menangkap ibu rumah tangga yang menjadi pengedar sabu dengan barang bukti delapan paket sabu.
Kapolres Barito Utara, AKBP Roy H M Sihombing melalui Kasat Resnarkoba AKP Tugiyo SH menjelaskan, pada Senin (12/7/2016) sekitar pukul 23.30 WIB di Jl. Negara Muara Teweh-Banjarmasin, tepatnya di Km 24 Desa Hajak RT 10 Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, polisi menangkap dan menggeledah Stevhana Jenuta Lidia, alias Pana binti Hendri, 27. Ia diduga mengedarkan barang terlarang tersebut.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan barang bukti delapan paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,04 gram di dalam dompet kecil yang di simpan di dalam kotak kosmetik.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyita satu timbangan digital, satu bong terbuat dari gelas sloki lengkap dengan sedotan dan pipet, serta uang tunai Rp300 ribu, satu buah sendok takar plastik warna putih, satu buah ponsel.
Sebelumnya masyarakat memberi informasi bahwa wanita yang memiliki anak satu yang duduk di bangku sekolah menengah pertama menjual sabu.
Tersangka kepada polisi mengaku telah menjual sabu sejak awal 2016. Dan dari penangkapan beserta barang bukti yang diamankan, tersangka akan dikenakan pasal 114 jo 112 UU No. 35 th 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan paling sedikit lima tahun penjara. (RAMADANI/m)
Polres Barut Tangkat Ibu Rumat Tangga dan Sita 8 Paket Sabu
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polisi Temukan 8 Orang Positif Narkoba Saat Razia Tempat Hiburan Malam di Katingan
Polres Barito Timur Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Lima Tersangka Ditangkaap
Sabu 7,82 Gram Disembunyikan di Bawah Jok Mobil, Pria di Seruyan Ditangkap
150 Gram Sabu Masuk Kapuas, Polisi Telusuri Jejak Jaringan dari Banjarmasin
Kampung Bebas Narkoba di Selat Utara Jadi Ruang Edukasi Bahaya Narkotika dan Karhutla
Satresnarkoba Polres Gumas Bekuk Pria yang Nekat Bawa Sabu di Tasnya
Komentar (0)
Memuat komentar…







