BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palangka Raya M Soedja’i membantah pemberitaan yang menyebut penahanan terhadap tersangka sabu, Erwin yang juga sebagai karyawan Yayasan Borneo Orangutan Survival Foundation (Yayasan BOS) di Nyaru Menteng ditangguhkan.
Dia menegaskan, Erwin tidak ditangguhkan melainkan dipinjam dari Rumah Tahanan Kelas II A Palangka Raya untuk dilakukan pengembangan. “Itu kita bon untuk pengembangan. Bukan ditangguhkan,” kata Soedja’i didampingi penyidik BNNK Kompol Aning Priyandari kepada wartawan, Rabu (13/7/2016).
Menurutnya, itu merupakan hal bisa. Apalagi, pihaknya juga sedang mendalami setelah mendapat informasi terdapat jaringan lintas provinsi. Erwin dibon sejak Senin (11/7/2016) sore dan kembali dititipkan di rutan pada Selasa (12/7/2016) sekitar pukul 14.30 WIB.
Di luar dari langkah pendalaman itu, Erwin juga sempat diberi kesempatan menyelesaikan masalah keuangan di Yayasan BOS Nyaru Menteng. Soedja’i menyebut itu dilakukan karena manajemen BOS menyerahkan surat permintaan tersebut. Kebetulan, Erwin juga bertugas di bagian keuangan.
“Intinya dia itu mau menyelesaikan administrasi keuangan. Kemudian karena ada informasi lebih lanjut, kita bon untuk pengembangan. Nah surat yang kita sampaikan ke rutan itu, untuk pengembangan. Sekalian Erwin menyelesaikan masalah administrasinya itu,” jelas Soedja’i.
Erwin ditangkap bersama lima orang lainnya usai pesta sabu. Mereka adalah Indarto Rusdi Purwanto, 54, Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Palangka Raya. Kemudian Syahpiah, alias Salon, 43, Lestiana alias Teten, 28, Tasya, 22, dan Multi Santosa, 30.
Pengungkapan itu bermula ketika anggota lebih dulu meringkus Multi Santosa, pecatan polisi. Dia ditangkap di kediamannya Jalan Bukit Raya IX, Senin (6/6/2016) sekitar pukul 21.55 WIB. Barang bukti dua paket sabu.
Kemudian pada Selasa (7/6/2016) dini hari, petugas meringkus Indarto usai pesta sabu bersama Salon, Erwin, Teten dan Tasya. Multi Santosa merupakan suami dari Teten. Pada saat digerebek, Teten sedang keluar rumah. Ketika dia pulang bersama Tasya, petugas langsung menangkap.
Selanjutnya, dari hasil introgasi terhadap Teten itulah, Salon ditangkap. Lalu ditemukan barang bukti dua paket sabu. Barulah menyusul Erwin dan rekan lainnya. Sehingga totalnya BNN mengamankan enam budak sabu dengan total barang bukti sebanyak empat paket. Namun satu budak sabu sisanya yakni Tasya dilakukan rehabilitasi lantaran tidak terbukti terlibat. (BUDI YULIANTO/m)








