BORNEONEWS, Sampit - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak, di Kabupaten Kotawaringin Timur yang akan digelar pada Oktober 2016 diselenggarakan di 76 Desa, yang tersebar di 16 kecamatan, saat ini suadah masuk tahapan pembentukan panitia.

“Tahapannya sudah mulai berjalan, sekarang pembentukan panitia kecamatan sudah mulai,” kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMPD) Kotawaringin Timur Redy Setiawan, Kamis  (14/7/2016).

Sekretaris Daerah Putu Sudarsana juga mengatakan, untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di 76 desa ini, pemerintah daerah menggelontorkan anggaran Rp6,6 miliar. Dana itu untuk kebutuhan logistik, seperti kotak suara, surat suara, honor panitia dan lainnya. Operasional untuk konsumsi dan kegiatan tertentu, bisa dialokasikan dananya dari Anggaran Dana Desa.

“Semuanya dianggarkan melalui APBD, termasuk calon kepala desa tidak lagi membayar alias gratis,” ucap Putu.

Meski pembahasan peraturan bupati (perbup) pilkades ini masih dilakukan oleh anggota DPRD, namun pemerintah daerah meyakini pelaksanaannya akan tepat waktu karena sedang digodok oleh DPRD.

“Saya yakin akan tepat waktu. Kita sejalan dengan DPRD. Apapun alasannya harus jadi dilaksanakan pada Oktober, karena ini menyangkut penggunaan anggaran,” kata Putu.

Putu mengatakan, pemilihan kepala desa ini tetap harus dilakukan. Bahkan pemerintah daerah sudah mengantisipasi jika ada masalah yang menimbulkan pilkades tertunda seperti misalnya calon kades diikuti hanya satu orang seperti pemilihan kepala daerah.

“Kita sudah antisipasi, jangan sampai ada calon tunggal karena memang itu bunyi undang-undang. Tetapi memang kita tahu undang-undang pemilihan kepala daerah (Pilkada) begitu di yudisial review bahwa calon tunggal itu bisa. Apakah dalam Pilkades ini bisa, satu pun boleh. Dengan catatan kotaknya ini kosong, ya sedang kita konsultasikan,” ujar Putu.

Untuk syarat calon kepala desa, sesuai UU Nomor 6/2014, PP No 43, minimal untuk pendidikan terakhir SLTP, dengan usia minimal 25 tahun dan tidak tersangkut dengan masalah hukum. (RAFIUDIN/m)