BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seorang penumpang Kapal Motor (KM) Kalimutu jurusan Surabaya - Kumai, berinisial SB, 26, ditangkap karena membawa satu ons (100,54 gram) sabu. Saat dimintai keterangan, tersangka mengaku barang haram itu berasal dari Madura.
"Saat kami periksa, tersangka biasa mengantar sabu dari Madura ke Kumai melalui jalur laut," terang Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP Heska Wahyu Widodo melalui Kasatres Narkoba Iptu Kariatmono, Kamis (21/7/2016).
Tersangka SB, lanjut Kariatmono, ditangkap di Pelabuhan Panglima Utar, Kumai, pada Minggu (17/7/2016) sekitar pukul 19.00. Saat digeledah, ditemukan satu kantong besar berisi sabu seberat 100,54 gram.
Pengakuan tersangka, setiap sekali pengiriman paket sabu dari Madura ke Kumai, SB mendapat upah Rp500 ribu. Ia mengaku pekerjaan itu sudah lama digelutinya.
"Tersangka sudah sering mengantar sabu ke pemesan dari Kumai," ungkap Kariatmono.
Penangkapan tersangka, kata Kasat, bermula dari informasi masyarakat yang curiga dengan adanya sindikat peredaran sabu antarpulau. Berbekal informasi tersebut, si kurir dibekuk. Tidak ada perlawanan saat ditangkap.
Dengan penangkapan tersangka, polisi akan terus mendalami kasus tersebut, “Kita akan terus dalami siapa pelaku dan bandar besar di balik peredaran ini. Karena kami melihat, kurir ini hanya perantara saja yang mereka manfaatkan sebagai jasa pengantar barang," sebut Kasat.
Akibat perbuatannya, tersangka SB akan dijerat pasal 114 ayat 1 juncto pasal 112 ayat 1. UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara.(UD/m)








