BORNEONEWS, Sampit - Pasangan anak baru gede (ABG) ini menjadi pengedar narkoba. Akibat ulah tersebut MN, 16, dan pacarnya, SI, 14, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Kedua tersangka ditangkap pada Rabu (20/7/2016) di sebuh barak di Jl Ki Hajar Dewan Tara, Kecamatan Baamang, Kotawaringin Timur. Saat itu mereka sedang menggunakan sabu dan hendak melakukan transaksi terhadap satu orang pembeli.
“Dri tangan mereka, kami berhasil mendapatkan barang bukti berupa sabu seberat ),68 gram, dan satu alat hisap,” ujar Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan melalui Kasat Narkoba AKP Wahyu Edi Prianto, Kamis (21/7/2016).
Penangkapan itu berawal saat polisi mendapatkan informasi bahwa seorang pelaku berinisial MN adalah seorang pengedar narkoba. Setelah penyelidikan dan pengintaian, pihaknya mendapatkan laporan bahwa pelaku berada di sebuah barak, dan sedang menggunakan sabu tersebut.
Polisi langsung mendatangi tempat itu,. Sesampainya di lokasi itu polisi langsung melakukan penggerebekan. Ternyata mereka berdua sedang hendak menjual barang haram itu kepada seorang pembeli.
“Kami langsung meluncur ke salah satu barak yang dihuni tersangka,. Setelah kami intai ternyata mereka sedang transaksi, sehingga langsung kami ringkus,” kata Wahyu.
Kedua pelaku mengakui bahwa narkoba jenis sabu itu milik mereka. Selain sering dipakai, sabu itu juga dijual untuk mendapatkan keuntungan yang banyak. (M HAMIM/m)








