BORNEONEWS, Palangka Raya - Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palangka Raya kembali terindikasi dalam peredaran narkoba. Ini setelah ada seorang tersangka yang ditangkap menyebut hal itu.
"Indikasinya ada. Iya dengan napi," kata Direktur Rerserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Akhmad Shaury kepada wartawan, Minggu (24/7/2016).
Indikasi itu muncul setelah satu dari 11 tersangka yang dibekuk mengaku mendapat barang dari napi dalam lapas. Adalah Zainuddin (53 tahun) warga Jalan Sapan 1 B, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya.
Napi yang dimaksud berinisial Etl. Dalam transaksinya, mereka menggunakan alat komunikasi telepon seluler. Sabu lalu diletakkan oleh kurir (masih dalam lidik) di bawah plang Jalan Garuda III yang disimpan menggunakan kotak rokok. Uang pembelian ditransfer lewat salah satu bank.
Sedangkan penangkapan terhadap Zainuddin terjadi di Jalan Tingang, Barak No 45, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya pada Selasa (19/7/2016) sekitar pukul 15.00 WIB.
Barang bukti sebanyak 10 paket sabu 3,44 gram, bong lengkap dengan pipetnya, plastik klip, sendok sabu, isolasi, gunting, timbangan digital, dan handphone. "Untuk selebihnya masih pengembangan," tuntasnya. (BUDI YULIANTO/m)








