BORNEONEWS, Muara Teweh - Seorang pengedar sabu bernama Muhammad Heriyansyah, alias Iyan, 28, merupakan warga Jalan Kolam Pipit RT 13 Muara Teweh ditangkap Satresnarkoba Polres Barito Utara pada Jum’at (22/7) sekitar pukul 20.00 Wib. Saat penangkapan, ia baru saja menggunakan sabu di rumahnya.
Kapolres Barito Utara AKBP Roy HM Simbong melalui Kasat Narkoba AKP Tugiyo, Minggu (24/7) mengatakan, saat ini tersangka sudah diamankan bersama sejumlah barang buktinya.
Menurut Kasat Narkoba, penangkapan terhadap tersangka ini berdasarkan informasi dari warga setempat bahwa di rumah tersangka sering digunakan untuk transaksi narkoba jenis sabu. Lalu polisi melakukan observasi dan langsung melakukan penggeledahan dan menemukan pelaku diduga sesaat setelah menggunakan sabu.
“Saat dilakukan penggeledahan di saku celana kanan tersangka ada ditemukan uang sebanyak Rp530.000. Dalam saku celana kiri dompet kecil warna merah berisi tiga paket narkotika jenis sabu seberat 2,39 gram. Dalam penangkapan itu juga disaksikan oleh dua orang umum (Ketua RT) setempat,” kata Tugiyo.
Ia mengatakan, dalam penggeledahan itu polisi juga menyota barang bukti lainnya berupa timbangan digital hitam, sendok takar hijau, sebungkus plastik klip dan seperangkat alat hisap lengkap dengan bong di kamar tersangka.
Selain itu, petugas kepolisian juga mendapati pipet dan sedotan serta ponsel Nokia 105, dompet kecil merah dan korek api mancis merah masing-masing satu buah.
“Dalam handphone pelaku ditemukan pesan pendek (sms) yang berisi maksud transaksi narkotika,” katanya.
Tugiyo mengatakan, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) junto Pasal 114 Jo 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
“Kita akan terus kembangkan kasus ini hingga para pelaku bandar-bandar lainnya bisa tertangkap,” katanya. (RAMADANI/m)








