BORNEONEWS, Kasongan - Aparat Polsek Polsek Katingan Hilir membekuk pengedar sabu yang berasal dari Kota Sampit, Kotawaringin Timur berinisial MT, 37, Kamis (28/7) malam. Pelaku tertangkap tepat di depan RSUD Mas Amsyar Kasongan, Jalan Katunen RT 9, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir.

MT diketahui bekerja sebagai karyawan swasta dan tinggal di Jalan Jenderal Sudirman, kilometer 12, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Bersama pelaku, polisi juga telah menyita barang bukti sebanyak dua kantong plastik kecil berisi kembang gula kristal yang diduga bercampur dengan narkoba jenis sabu.

Sebelum tertangkap, MT bersama dengan temannya dari Sampit menuju ke Kasongan dengan tujuan mengantar narkoba yang akan dijual seharga Rp14 juta. Penangkapan terjadi ketika ia berada di tempat transkasi yang direncanakan yakni di Jalan Katunen, di depan RSUD Mas Amsyar, Kasongan.

Namun aksi MT itu terendus oleh polisi. Anggota Polsek Katingan Hilir segera menangkap tersangka dan mendapatkan barang bukti berupa dua plastik yang diduga sabu, dicampur dengan kembang gula kristal yang disimpan di dalam sebungkus bekas kotak rokok.

"Ini merupakan modus baru. Pelaku bermaksud menipu pembeli narkoba dengan mencampurnya dengan kembang gula kristal mirip narkoba agar dapat banyak keuntungan," kata Kapolsek Katingan Hilir Iptu Setyo Sidik Pramono kepada wartawan, Minggu (31/7/2016).

Setyo juga menegaskan, kegiatan yang meresahkan masyarakat salah satunya berkaitan dengan markotika maupun obat - obatan terlarang lainnya akan ditindak tegas karena itu merupakan prioritas program kerja Polri. (HAIRUL SALEH/m)