SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus menggencarkan sosialisasi terkait larangan bagi angkutan berat masuk ke jalan dalam kota. Langkah ini diambil guna mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan oleh kendaraan berat terhadap kondisi jalan dan keselamatan pengguna jalan lainnya di wilayah Kota Sampit.

“Kita sudah melakukan imbauan dan kegiatan patroli. Alhamdulillah, laporan dari personil di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar angkutan berat kini telah beralih ke jalur lingkar selatan,” kata Plt Kepala Dishub Kotim, Rody Kamislam, Selasa, 17 September 2024.

Ia menegaskan, saat ini frekuensi kendaraan berat yang masuk ke dalam kota sudah berkurang secara signifikan. Sebelumnya, truk bermuatan tinggi sering kali melewati jalan dalam kota yang menimbulkan kekhawatiran. Namun, saat ini, pergerakan angkutan barang telah dialihkan ke jalur lingkar selatan yang memang disiapkan untuk menampung kendaraan dengan muatan besar.

Lanjutnya, keberadaan jalur lingkar selatan sangat penting untuk mengalihkan arus lalu lintas kendaraan berat agar tidak merusak infrastruktur jalan kota. “Jalur lingkar selatan sudah fungsional. Artinya, kendaraan yang tidak memungkinkan untuk masuk ke dalam kota harus dialihkan ke sana. Hal ini merupakan upaya kita untuk menjaga ketertiban dan keselamatan lalu lintas di dalam kota,” tambahnya.

Meski demikian, penertiban angkutan berat ini masih dilakukan secara bertahap. Dishub Kotim terus melakukan imbauan kepada masyarakat dan pelaku usaha angkutan untuk mematuhi aturan yang ada.

--page

“Kami masih belum melakukan penertiban secara utuh. Artinya, kami terus melakukan imbauan dan mengarahkan arus lalu lintas kendaraan berat ke lingkar selatan,” katanya.

Adapun larangan angkutan berat masuk ke jalan dalam kota mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dishub Kotim. Dalam peraturan tersebut memuat kewenangan Dishub melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap aktivitas angkutan barang di Kotim.

Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk berkolaborasi dalam melakukan pengawasan terhadap pelanggaran lintasan yang terjadi berkaitan aktivitas angkutan barang di Sampit. Aturan ini diberlakukan bagi kendaraan angkutan barang khususnya kendaraan pengangkut kontainer, petikemas, Crude Palm Oil (CPO), Karnel, TBS, Pupuk dan Kendaraan Angkutan Ekspedisi dengan menggunakan kendaraan Fuso serta Kendaraan Pengangkut Alat Berat. (DEWI PATMALASARI/Y)