BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Berbagai cara dilakukan oleh pengedar barang narkotika terlarang jeins sabu, Di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), kurir sabu berinisial SB, 26, menyimpan sabu di celana dalam yang dipakainya.

Strategi kurir sabu antar-pulau ini mengelabui pemeriksaan aparat kepolisian. Tersangka SB ini menyamar menjadi penumpang Kapal Motor (KM) Kelimutu jurusan Surabaya - Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) pada arus balik Lebaran 2016.

Namun kejelian kepolisian yang mendapat informasi valid dari masyarakat dapat mengungkap kasus pasokan sabu antarpulau tersebut.

"SB ditangkap karena membawa satu ons lebih (100,54 gram) sabu. Tersangka SB, ditangkap di Pelabuhan Panglima Utar, Kumai, pada Minggu (17/7/2016) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat kami periksa, tersangka biasa mengantar sabu dari Madura ke Kumai melalui jalur laut," terang Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP Heska Wahyu Widodo, saat menggelar pemusnahan sabu di halaman Mapolres Kobar, Selasa (2/8/2016).

Heska menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, setiap sekali pengiriman paket sabu dari Madura ke Kumai, SB mendapat upah Rp500 ribu. Ia mengaku pekerjaan itu sudah lama digelutinya.

Penangkapan tersangka, lanjut Heska, berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan adanya sindikat peredaran sabu antarpulau. Berbekal informasi tersebut, si kurir ini pun dibekuk. Tidak ada perlawanan saat ditangkap.

Dengan penangkapan tersangka, polisi akan terus mendalami kasus tersebut. "Kita akan terus dalami siapa pelaku dan bandar besar di balik peredaran ini. Karena kami melihat, kurir ini hanya perantara saja yang mereka manfaatkan sebagai jasa pengantar barang."

Akibat perbuatannya, tersangka SB dijerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun sampai dengan 20 tahun penjara. (CECEP HERDI/m)