BORNEONEWS, Palangka Raya - Satu lagi pengedar sabu di Kota Palangka Raya ditangkap aparat kepolisian. Kali ini dilakukan  Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya, Senin (1/8/2016) sekitar pukul 17.30 WIB.

Pelaku bernama M Wangly bin Yunimus, 32, warga Jalan Pinguin VIII, Palangka Raya. Kasat Narkoba Polres Palangka Raya AKP Winarko Kisworo mewakili Kapolres AKBP Lili Warli mengatakan, pelaku ditangkap ketika hendak bertransaksi sabu di Jalan Tjilik Riwut Km 7, persisnya di tepian Jalan Danau Mare.

Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan kotak rokok berisi dua paket sabu seberat 0,49 gram. Selain barang bukti tersebut, anggota juga mengamankan ponsel milik tersangka yang biasa digunakan untuk komunikasi dalam transaksi.

"Kita menindaklanjuti informasi dari masyarakat bahwa pelaku sebagai pengedar sabu. Kemudian kita laksanakan lidik dan kita amankan," kata Winarko Kisworo, Selasa (2/8/2016).

Wangly menyebut barang diperoleh dari Banjarmasin. Namun dia mengaku tidak mengetahui rekanan jaringannya itu. Anggota sendiri sedang berupaya mengembangkan kasus ini guna mengungkap dari siapa Wangly mendapatkan sabu tersebut. Wangly dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (BUDI YULIANTO/m)