BORNEONEWS, Sukamara – Jajaran Sat Res Narkoba Polres Sukamara meringkus pengedar narkoba jenis sabu yang bekerja sebagai sopir trevel jalur Sukamara–Pangkalan Bun di sebuah barakan di Jalan Iskandar RT 08 RW 03, Kelurahan Mendawai, 1 Agustus 2016.
Kapolres Sukamara AKBP Rade Mangaraja Sinambela mengatakan, penangkapan bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa salah satu mobil travel membawa sabu.
“Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap mobil travel tersebut. Dan pada pukul 06.30 WIB anggota sudah berhasil mengamankan Sugianto, 36, di sebuah rumah kontrakan milik Erman yang berada di Jalan Iskandar,” kata AKBP Rade Mangaraja Sinambela, Selasa (2/8/2016).
Dari penangkapan itu pihak kepolisian menyita satu paket barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat 0,88 gram yang ditemukan di atas tempat tidur atau kasur dalam rumah kontrakan tersebut.
“Kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Polres Sukamara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Rade menuturkan, pelaku yang berasal dari Desa Sungai Tabuk, Kecamatan Pantai Lunci, ini dikenakan Pasal 114 Jo pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subside pasal 112 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun.
Dalam kesempatan itu pula, Rade mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Sukamara untuk tidak menggunakan barang haram narkoba. Pihaknya akan terus melakukan pemberantasan narkoba di Kabupaten Sukamara.
“Kita terus lakukan sosialisasi kepada masyarakat dan sekolah-sekolah tentang bahayanya narkoba,” ujar Kapolres Sukamara. (MG-13/m)








